Mendaftarkan dokumen pernikahan secara konvensional dilakukan dengan datang ke kantor KUA secara langsung. Namun kini, pendaftaran dokumen pernikahan bisa dilakukan secara online, lho. Apabila kamu ingin daftar nikah online, harus mendaftarkan diri di website simkah.kemenag.go.id.
Tentunya, daftar nikah online akan lebih praktis jika dibandingkan dengan daftar nikah langsung di kantor KUA. Selain itu, daftar dokumen nikah secara online juga lebih hemat biaya jika dibandingkan dengan daftar secara offline. Apabila kamu penasaran dengan langkah daftar nikah online, yuk ikuti step by step langkahnya berikut ini!
Ini Langkah Daftar Nikah Online!
Daftar nikah online sangat simpel dan mudah langkahnya. Ketika kamu dan pasangan mengalami banyak hambatan untuk datang langsung ke KUA, atau memang ingin mendaftar online agar terbebas dari hambatan, segera praktekkan langkah demi langkah daftar dokumen nikah secara online yang akan kami sebutkan di bawah ini.
Berikut ini langkahnya :
- Ketikkan alamat website simkah.kemenag.go.id pada browsermu
- Klik pada tombol “Daftar Nikah”
- Lalu, pilihlah waktu dan tempat akad nikah yang diinginkan bersama pasangan
- Masukkan data calon mempelai pria dan wanita pada kolom yang disediakan
- Lalu, klik checklist pada dokumen yang telah diunggah
- Masukkan nomor HP yang masih aktif
- Lakukan unggah foto pernikahan dengan latar belakang biru
- Lalu, cetak bukti pendaftaran nikah secara online
Ketika sudah melakukan pendaftaran pernikahan secara online, kamu dan pasangan bisa melangsungkan akad nikah di KUA maupun di luar KUA. Pernikahan yang dilakukan di KUA umumnya dilaksanakan gratis atau tidak dipsungut biaya sama sekali. Sehingga banyak yang melakukan pernikahan di KUA karena ingin menghemat budget.
Namun ketika kamu dan pasangan hendak melaksanakan pernikahan di luar KUA, nantinya dikenakan biaya sekitar Rp 600.000,00 yang akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak Kementrian Agama. Biaya tersebut akan tetap dikenakan walaupun pernikahan dilakukan pada waktu jam kerja pegawai KUA.
Agar bisa daftar nikah online, kamu dan pasangan harus menyiapkan berbagai dokumen nikah. Berikut daftarnya :
- Model N1 (Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan/Desa)
- Model N3 (Surat Persetujuan Mempelai)
- Model N5 (Surat Izin Orang Tua bila calon mempelai masih berumur <21 tahun)
- Surat Izin Komandan (jika merupakan anggota TNI/POLRI)
- Surat Akta Kematian (jika merupakan duda/janda cerai mati)
- Surat Akta Cerai (jika merupakan duda/janda cerai hidup)
- Dispensasi dari Pengadilan Agama (jika ingin poligami)
- Izin dari Kedubes (jika merupakan WNA)
- Fotokopi KTP, KK, dan Akta Kelahiran
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah di luar domisili asal)
- Pasfoto ukuran 2×3 5 lembar, ukuran 4×6 2 lembar
Itulah berbagai daftar dokumen yang harus dipersiapkan apabila kamu ingin mendaftarkan pernikahanmu secara online maupun offline. Jika ingin mendaftar online, tinggal praktekkan langkah demi langkah cara yang telah kami rekomendasikan di atas.
Menikah itu mudah, kamu tidak perlu takut karena sejatinya pernikahan yang sesungguhnya tidak menghabiskan banyak biaya. Pun, prosesnya tidak terlalu rumit.
Keuntungan Daftar Nikah Online
Daftar nikah secara online tentu saja sangat memudahkan calon pengantin yang akan menikah. Sebab :
- Lebih hemat biaya
- Lebih mudah unggah dokumen
- Birokrasi yang tidak terlalu ribet
- Biayanya sangat terjangkau
Menikah menjadi salah satu ibadah terlama dalam hidup bersama pasangan yang telah dipilih. Segera daftarkan dokumen pernikahanmu dengan pasangan agar akad nikah bisa segera dilaksanakan.